PELAYANAN KANDA PUSTA BERINDU (Kartu Tanda Anggota Berbasis Nomor Induk Kependudukan

  1. kartu tanda penduduk / KIA

  1. Menerima dan memverifikasi 1 lembar Foto copy identitas (KTP/KIA/KK) serta pas photo 2 lembar , dan formular pendaftaran sesuai persyaratan yang telah ditentukan
  2. Memeriksa dan memastikan kelengkapan data Pemustaka
  3. Mencatat serta input data Pemustaka pada aplikasi INLISlite, mendata pada buku anggota dan menscan foo anggota baru
  4. Mencetaka kartu Anggota
  5. Menyerahkan Kartu Anggota yang sudah jadi kepada Pemustaka

20 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KANDA PUSTA BERINDU (Kartu Tanda Anggota Berbasis Nomor Induk Kependudukan

1.    Alur pengaduan elektronik :

a.    Pemohon membuka website, media sosial Dispersip.

b.    Menginput masukan, saran dan pengaduannya.

c.    Admin membuka website/ media sosial, meneruskan kepada atasan langsung.

d.    Atasan memberikan jawaban atas pengaduan, saran, masukan.

e.    Admin meneruskan kepada pemohon informasi.

2.    Pengaduan secara langsung.

3.    Kotak saran dan masukan.

4.    Website  resmi dinas http://dispersip.klaten.go.id

5.    Nomor telepon 0272 322020.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN KANDA PUSTA BERINDU (Kartu Tanda Anggota Berbasis Nomor Induk Kependudukan "