Rekomendasi Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

No. SK: 11 Tahun 2024

  1. • Surat Pengantar/Belangko dari Desa
  2. • KK Pemohon (Kartu Keluarga)
  3. • KTP Pemohon ( Kartu Tanda Penduduk)

  1. 1) Petugas menerima berkas permohonan Secara lengkap dari pemohon;
  2. Verifikasi oleh petugas
  3. 3) Mencatat dalam aplikasi agenda pelayanan
  4. 4) Pejabat Struktural / Kasi Menandatangani surat pengantar
  5. 5) Penomoran surat berkas Permohon yang sudah ditandatangani oleh petugas
  6. 6) Surat pengantar diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan.

Jangka Waktu 5-10 Menit (bila pimpinan ada ditempat) atau kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d pelayanan Ligalisasi Umum adalah 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Website:http://keckedurang.bengkuluselatankab.go.id/ Email:kedurang@bengkuluselatan

Facebook­ : Kecamatan Kedurang

Telp/Hp : 0821-8080-1815

Kotak saran : Ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"