No. SK: 440/001/KEP/435.1012.106/2024
1. Anamnesa & pemeriksaan fisik : ≤ 5 menit
2. Tindakan medis : tergantung kasus
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
2. BPJS / KIS / JKN : Gratis
3. Pembayaran dilakukan dikasir
a. Layanan pasien UGD b. Layanan rujukan pasien
Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui:
a. Pengaduan secara langsung
b. Kotak pengaduan dan saran
c. Telp, SMS, WA : 082219292229
d. Email : talangopuskesmas@gmail.com
e. Website : https://puskesmastalango.dinkessumenep.org
f. Instagram : @puskesmas_talango
g. Facebook : Puskesmas TalangoMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store