Pelayanan Persalinan

No. SK: 188/001/KEP/435.102.105/2023

  • KTP
    1. Kartu BPJS

  1. a.Pasien dibawa ke ruang bersalin; b.Petugas melakukan anamnesa kepada pasien; c.Petugas melakukan pemeriksaan dan observasi perkembangan pembukaan bekala; d.Petugas melakukan persiapan pra persalinan; e.Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan; f.Petugas memberikan edukasi kepada ibu post- partum dan keluarganya g.Jika Kondisi Terus Membaik Dan Pulih Pasien dapat dipulangkan atas persetujuan/izin dokter, dan Jika diperlukan Penanganan Lanjutan Diberikan Rujukan Ke Rumah Sakit;

24 jam

Tidak dipungut biaya

UKP

081232634947

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"