No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024
Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa , ferivikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke kasi yang bersangkutan, pemeriksaan dan penandatanganan dokumen, menyehkan berkas kepada pemohon,
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Ijin Keramaian
Melalui layanan pengaduan dan petugas layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store