Rekomendasi ijin Keramaian

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa

Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa , ferivikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke kasi yang bersangkutan, pemeriksaan dan penandatanganan dokumen, menyehkan berkas kepada pemohon,

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Melalui layanan pengaduan dan petugas layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store