Fasilitasi Pembuatan Surat Pengantar Melalui Verifikasi Persyaratan Pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

No. SK: 43 Tahun 2024

  • untuk semester I meliputi
    1. Surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dari Kepala Desa
    2. kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa
    3. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa
    4. keputusan Kepala Desa tentang pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
    5. realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Derah Tahun anggaran sebelumnya; dan
    6. laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya
  • untuk semester II meliputi:
    1. Surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dari Kepala Desa
    2. kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa
    3. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa
    4. laporan realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tahun anggaran berjalan
    5. laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran berjalan;
    6. surat keterangan realisasi capaian kinerja PBB-P2 berdasarkan skala prioritas dari Badan Pendapatan Daerah

  • Semester I
    1. Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat.
    2. Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
      2. kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa; 3. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa
      4. keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa;
      5. realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bulan sebelumnya; dan
      6. laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya
    3. Camat melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Camat;
      2.rekomendasi dari Camat; dan
      3. berita acara pemantauan dan evaluasi dan Tim Pembina Kecamatan Tahun sebelumnya.
    4. Berdasarkan pemohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
    5. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
    6. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
    7. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke Bank melalui SP2D online
    8. Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bank memindahbukukan dana dari RKUD ke RKD.
    9. Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bupati Ini
  • Semester II
    1. Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat.
    2. Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
      2. kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
      3. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa
      4. laporan realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tahun Anggaran Berjalan
      5. laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran berjalan, dan
      6. surat keterangan realisasi capaian kinerja PBB-P2 berdasarkan skala prioritas dan Badan pendapatan Daerah
    3. Camat melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Camat;
      2. rekomendasi dari Camat; dan
      3. berita acara pemantauan dan evaluasi dan Tim Pembina Kecamatan Tahap sebelumnya.
    4. Berdasarkan pemohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
    5. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
    6. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
    7. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke Bank melalui SP2D online
    8. Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bank memindahbukukan dana dari RKUD ke RKD.
    9. Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bupati Ini

Pemeriksaan berkas 1-3 hari (persyaratan lengkap)

Pembuatan Surat pengantar pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Kadis PMD ditujukan kepada Bupati Sumedang melalui Kepala BPKAD 3 hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat pengantar Pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangi oleh Kadis PMD ditujukan kepada Bupati Sumedang melalui Kepala BPKAD 3 hari

Bidang Keuangan Aset dan Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Surat Pengantar Melalui Verifikasi Persyaratan Pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"