Standar Pelayanan UGD

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. -

Pasien langsung memasuki ruang UGD, keluarga pasien melakuakn pendaftarn, dokter melakukan tindakan  sesuai kebutuhan pasien dalam keadaan darurat pasien memerlukan tindakan Life Saving dan langsung di rujuk ke RS . JIka pasien memerlukan pemeriksaan Lab  untuk mengambil sample darah. Apabila pasien memerlukan perawatan  pasien dikiriim keruang observasi.

Setelah mendapatkan pelayanan di Apotek pasien bisa pulang

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-