Ambulan

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. 1. Pasien terdaftar dipelayanan pendaftaran
  2. 2. Pasien menyerahkan KTP/KK/BPJS/kartu berobat untuk identifikasi oleh petugas
  3. 3. Pasien atau keluarga pasien datang langsung ke ruang pelayanan bila terjadi luka atau kegawatan

3.    Petugas menyiapkan persyaratan rujukan dan ambulan untuk merujuk pasien ke RS

6.    Petugas/dokter mencatat semua hasil pemeriksaan

Petugas menulis di buku register dan mengentri data

1.    Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.    Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).


1. Pelayanan ambulan 2. Surat rujukan 3. Buku serah terima pasien ke RS

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

Melalui facebook Puskesmas Padaawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-