No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024
3. Petugas menyiapkan persyaratan rujukan dan ambulan untuk merujuk pasien ke RS
6. Petugas/dokter mencatat semua hasil pemeriksaan
Petugas menulis di buku register dan mengentri data
1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).
1. Pelayanan ambulan 2. Surat rujukan 3. Buku serah terima pasien ke RS
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
Melalui facebook Puskesmas Padaawas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store