Poli Gigi

No. SK: 188/003/KPTS/402.102.12/2022

  • Poli Gigi
    1. membawa berkas pendaftran
    2. membawa penunjang lainya

  • Poli gigi
    1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean
    2. pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
    3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan.
    4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
    5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
    6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan
    7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus. Pemberian resep obat oleh dokter
    8. Pengambilan resep ke apotek/ loket obat.

Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Madiun

 BPJS : Bebas Biaya 

 Umum : Berdasarkan Tarif PERDA yang berlaku

poli gigi

Segala jenis pengaduan akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan ditindak lanjuti bila terbukti ada penyimpangan dan bukti penyalah gunaan wewenang dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"