Rekomendasi Ijin Gangguan

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa

 Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa, photo copy KTP dan KK, Ferivikasi kelengkapan persyaratan bila lengkap diteruskan ke kasi yang bersangkutan, pemeriksaan dan penandatangannan dokumen, penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Gangguan

Melalui layanan pengaduan dan petugas  pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store