No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024
Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa, photo copy KTP dan KK, Ferivikasi kelengkapan persyaratan bila lengkap diteruskan ke kasi yang bersangkutan, pemeriksaan dan penandatangannan dokumen, penyerahan berkas kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Ijin Gangguan
Melalui layanan pengaduan dan petugas pengaduan layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store