Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Gigi Dan Mulut

No. SK: 188/001/KEP/435.102.105/2023

  • KTP
    1. Kartu BPJS

  1. a.Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; b.Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c.Dokter Gigi/Petugas menanyakan keluhan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d.Dokter Gigi/Petugas melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e.Dari hasil pemeriksaan, Dokter Gigi/Petugas meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis gigi dan mulut seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; f.Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; g.Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; h.Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Kesehatan Gigi dan mulut untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan medis gigi dan mulut seperlunya oleh Dokter Gigi/Petugas lebih lanjut; i.Pasien diberikan resep obat oleh Dokter Gigi/Petugas; j.Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Pukul 07.30-12.00

Tidak dipungut biaya

UKP

081232634947

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Gigi Dan Mulut"