Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

No. SK: 00.8.3.2/02/CS/2024

  1. Membawa Surat permohonan yang diketahui Wali nagari
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy IMB
  4. Membawa fotocopy SKT/Sertifikat
  5. Membawa Surat Pernyataan di atas materai 10.000

Penyelesaian surat paling lama 60 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan rekomendasi usaha baru

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan SUTERA Alamat Jl. Sei.Sirah Surantih , Kabupaten Pesisir Selatan, Kode pos 25653

2. Melalui surat ke alamat Kecamatan SUTERA

3. Melalui Email : kecamatansutera@gmail.com

4.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"