Layanan Pendaftaran Dan RM

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK 2. Kartu Berobat 3. BPJS/ JKN/KIS

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas 2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN 3. Pasien menuju poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa 4. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke masing – masing ruangan

Waktu tunggu pendaftaran di loket pendaftaran : 10 menit

Waktu penyediaan dokumen rekam medik pasien rawat jalan : ≤ 15 menit

1.   Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

2.   BPJS / KIS / JKN : Gratis

3. Pembayaran dilakukan dikasir

a. Layanan pendaftaran pasien / Pengguna Layanan Kesehatan b. Layanan rekam medik pasien

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan  melalui:

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.    Telp, SMS, WA : 082219292229

d.   Email : g.    Facebook : Puskesmas Talango

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Dan RM"