Pesalinan

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. 1. Buku KIA
  2. 2. Fotocopy KTP/KK/Kartu kunjungan berobat
  3. 3. Kartu BPJS

1.    pasien persalinan datang ke puskesmas

2.    petugas melakukan identifikasi pasien

3.    petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital fisik pasien

4.    petugas menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan

5.    petugas bersalin melakukan asuhan persalinan normal bagi pasien yang dapat bersalin normal

6.    petugas merujuk pasien (bila diperlukan)

7.    petugas memberikan resep obat

8.pasien menyerahkan resep dan mengambil obat ke apotek

1.    Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.    Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).

3.JAMPERSAL tidak dipungut biaya

1. Pertolongan persalinan 2. Patograf 3. Pelayanan kebidanan lainnya 4. Laporan persalinan

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

Melalui facebook Puskesmas Padaawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-