No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024
1. pasien persalinan datang ke puskesmas
2. petugas melakukan identifikasi pasien
3. petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital fisik pasien
4. petugas menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan
5. petugas bersalin melakukan asuhan persalinan normal bagi pasien yang dapat bersalin normal
6. petugas merujuk pasien (bila diperlukan)
7. petugas memberikan resep obat
8.pasien menyerahkan resep dan mengambil obat ke apotek
1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).
3.JAMPERSAL tidak dipungut biaya1. Pertolongan persalinan 2. Patograf 3. Pelayanan kebidanan lainnya 4. Laporan persalinan
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
Melalui facebook Puskesmas Padaawas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store