Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

No. SK: 500.13/1685/2024

  1. Fotokopi KTP (Wajib Pajak dan Pelepas Hak)
  2. Fotokopi KK (Wajib Pajak dan Pelepas Hak), Fotokopi Sertifikat/ Bukti Kepemilikan/ Bukti Dukung Tanah Lainnya
  3. Fotokopi SPPT Tahun Pengajuan (Wajib Lunas PBB sampai Tahun Pengajuan)
  4. Foto Lokasi
  5. Fotokopi Kwitansi/ Akta Jual Beli (AJB), Surat Pernyataan (Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah)
  6. Surat Kematian, Surat Keterangan Waris, Surat Pernyatan Bersama Ahli Waris/ APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), Risalah Lelang/ Hasil pelaksanaan Lelang/ Penunjukan Pemenang Lelang, Bukti Transaksi Lelang

  1. Hadir langsung (offline) ke gerai pelayanan dengan membawa persyaratan pendaftran Wajib Pajak atau online melalui ebphtb.purworejokab.go.id
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan BPHTB oleh petugas pelayanan, jika berkas belum lengkap maka pemohon/notaris dimohon untuk melengkapi kekurangan berkas. Jika berkas sudah lengkap lanjut ke tahap verifikasi oleh verifikator
  3. Memeriksa berkas permohonan yang sudah terverifikasi apakah mempero;leh Nilai Pokok Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau tidak
  4. Menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
  5. Penelitian kebenaran harga transaksi
  6. Jika jumlah pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang, Wajib Pajak membayar selisih kekurangan
  7. Menerima SSPD
  8. Proses selesai

SSPD akan disampaikan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah  surat permohonan diterima oleh petugas layanan

Tidak dipungut biaya

SSPD

Pengaduan Layanan bisa lewat https://play.google.com/store/apps/details?id=id.purworejokab.aduanv2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan"