Pelayanan Rawat Jalan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Konseling Gizi

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  • BPJS
    1. kartu BPJS, KTP
  • Umum
    1. KTP

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM); b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Petugas menanyakan keluhan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Petugas melakukan pemeriksaan seperlunya sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Petugas meminta petunjuk/konsultasi kepada dokter untuk tindakan dan penanganan lebih lanjut; f. Dari hasil konsultasi/advis dokter, petugas meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan penanganan atau pengobatan seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; g. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; h. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; i. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan/Ruang Penyakit Tidak Menular untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan seperlunya jika diperlukan atau informasi, Konseling dan edukasi (KIE) oleh petugas lebih lanjut; j. Pasien diberikan resep obat oleh petugas jika diperlukan dan atau atas petunjuk dokter; k. Terhadap pasien program yang terjaring sasaran program dan mendapat pengobatan gratis, pasien dapat langsung pulang setelah mendapat obat rutin; l. Bagi pasien non program menyelesaikan pembayaran retribusi ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien

-        Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

-        Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan Penyakit Tidak Menular dan Konseling Gizi

-        Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Rifqatil Aini, S.KM dan Sisca Vinawati, A.Md Keb);

-        Menyampikan melalui Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Manding;

-        Melalui WA/SMS cepat ke Nomor 081770411215 – 087777000529

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

-        Dapat melalui e-mail : subbagtu.manding@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Konseling Gizi"