Standar Pelayanan PONED

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. Pasien membawa buku KIA dan bukti pemeriskaan laininya

Setelah pasien melakukan pendaftaran, langsung masuk ruangan poned  setalah ada rujuka dari ruang IGD atau KIA, petugas poned melakukan anamnesa, jika perlu dilakukan pemeriksaan Lab,  Dokter/Bidan jaga memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien apabila ada kasus Gawat darurat pasien di rujuk ke RS/

Setelah dilakukan pemeriksaan pasien  bisa dinyatakan boleh pulang setelah pasien menyelesaikan administrasi. 

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Pelayanan Persalinan Normal dan Emergency dasar

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-