Legalisasi Surat-Surat Keterangan

No. SK: 000.8.3.2/Kep.08-Kec/2024

  1. Membawa Dokumen dan kelengkapan persyaratan yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Membawa Photo Copy KTP dan KK

  1. Pemohon penandatangan Proposal daftar ke Penerima Berkas
  2. Penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan dan diserahkan ke seksi yang berkompeten
  3. Seksi yang berkompeten melakukan pemeriksaan
  4. Penandatanganan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Keterangan yang ditandatangani Oleh Kepala Desa

4.Langsung berhadapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat Keterangan"