Surat Keterangan Beda Data KTP

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy Kelengkapan Dokumen yang berbeda dengan Data KTP (Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, Sertifikat)

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy Kelengkapan Dokumen yang berbeda dengan Data KTP (Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, Sertifikat)
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), jika berkas sudah lengkap dilanjutkan untuk pembuatan surat oleh Petugas Kelurahan
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh Petugas Kelurahan
  4. Petugas Kelurahan memberikan surat kepada Pemohon (Pemohon menerima Surat Keterangan Beda Data KTP)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Beda Data KTP

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Beda Data KTP"