Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Paspor Republik Indonesia
  2. Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Ijazah/STTB
  5. Kartu Keluarga
  6. KTP
  7. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah
  8. Kutipan Akta Perceraian
  9. Dokumen pendukung lainnya

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Berkas dan Formulir penduduk dibawa ke Kecamatan/ Disdukcapil
  3. Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada pemohon

Sejak berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro



Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

  • Website              : dukcapil.metrokota.go.id
  • Whatsapp           : 082280125386
  • Instagram           : disdukcapilkotametro
  • Facebook           : Dinas Dukcapil Kota Metro
  • SP4N lapor         : www.lapor.go.id
  • Email                  : disdukcapilkomet@gmail.com
  • Pengaduan Langsung Front Office
  • Kotak Saran
  • Aplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI"