Pelayanan Gizi

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Permintaan jenis diet pasien rawat inap.

  1. Pasien masuk rumah sakit (MRS
  2. Ditentukan preskripsi diet oleh DPJP / dokter ruangan/ dokter UGD;
  3. Skrining gizi oleh perawat (1 x 24 jam) akan menyimpulkan : a. Pasien tidak beresiko malnutrisi; b. Pasien beresiko malnutrisi.
  4. Tindak lanjut pasien yang tidak beresiko malnutrisi : a. Diberikan diet sesuai dengan preskripsi diet awal; b. Setelah 7 hari perawatan dilakukan skrining ulang oleh dietisien; c. Jika hasil skrining menunjukkan resiko malnutrisi maka dilakukan pros]edur awal pasien dengan resiko malnutrisi; d. Jika dari hasil skrining tidak ditemukan masalah gizi maka akan diberikan diet sama seperti preskripsi diet awal dan akan dilakukan skrining ulang lagi 7 hari berikutnya.
  5. Tindak lanjut pasien yang beresiko malnutrisi : a. Dietisien akan melakukan asuhan gizi terstandar sesuai prioritas tingkat malnutrisi dan kompleksitas penyakitnya; b. Asuhan gizi menggunakan Formulir Asuhan Gizi melalui tahapan: 1) Asesmen / Pengkajian Gizi; 2) Diagnosis Gizi; 3) Intervensi Gizi; 4) Monitoring dan Evaluasi Gizi. c. Jika pada target waktu yang ditentukan, masalah gizi belum dapat diatasi dan/atau ditemukan masalah gizi baru maka dilakukan Asesmen Ulang dan Revisi Rencana Asuhan Gizi; d. Rangkuman Asuhan Gizi dicatat dalam formulir rekam medis terintegrasi dengan format ADIME atau SOAP.
  6. Pelayanan gizi rawat inap dianggap selesai jika: a. Masalah gizi pasien telah teratasi, dilanjutkan dengan pemberian diet sesuai intervensi gizi. b. Pasien keluar ruang perawatan dengan berbagai alasan dan pada beberapa kasus pelayanan gizi dapat dilanjutkan di ruang rawat jalan (poli gizi).

Prosedur:

a.    Pagi    06.00 – 07.00 WIB

b.   Siang 11.00 – 12.00 WIB

c.  Sore    17.00 – 18.00 WIB 

BPJS

Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Pelayanan Gizi

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

4.   SMS / WA : 081351214776

5.   Telepon /Fax. : 081351214776

6.   Website : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email : rsudkuburaya@gmail.com

8.   Facebook : Rsud Kubu Raya

9.   Instagram : @rsud_kuburaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store