perizinan peminjaman lapangan bola captain tantawi

No. SK: 500.13/42/SK/DISPARPORA-PYK/2024

  1. ktp, surat permohonan


  • a.  Pemohon mengirimkan surat permohonan izin peminjaman ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh.
  • b.  Surat permohonan diproses untuk mendapatkan disposisi dan persetujuan dari pimpinan
  • c.  Pemohon menerima balasan surat dari Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga
  • d.  Pemohon membayar pajak dan retribusi sesuai tariff ke Nomor Rekening Kas bendahara penerimaan
  • e.Fasilitas siap untuk digunakan.



1.  Perizinan peminjaman GOR M. Yamin Kubu Gadang, dengan rincian:

a.    Pemakaian bersifat komersil = Rp. 2.500.000,- per hari

b.   Pemakaian untuk konser artis dalam propinsi = Rp. 3.000.000,- per hari

c.    Pemakaian untuk konser artis luar propinsi = Rp. 5.500.000,- per hari

Pemakaian bersifat non komersil (acara sosial) = Rp. 1.000.000,- per hari


lapangan bola captain tantawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapangan bola captain tantawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perizinan peminjaman lapangan bola captain tantawi"