Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

No. SK: 500.13/1685/2024

  1. Formulir Permohonan diketahui Kepala Desa atau Lurah, KTP, Fotokopi SPPT PBBP2/Info Rinci, Fotokopi Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Dukung Tanah Lainnya
  2. KTP, SPPT PBB-P2, Fotokopi Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya, Sket / Denah Lokasi Objek Pajak, Foto Lokasi Objek

  1. Hadir langsung ke gerai pelayanan BPKPAD dengan membawa persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang akan diajukan
  2. Melakukan permohonan pelayanan secara online melalui laman sippol.purworejokab.go.id
  3. Registrasi Berkas Permohonan yang diterima secara langsung
  4. Berkas yang sudah masuk akan melalui tahap verifikasi berkas
  5. Berkas yang sudah terverifikasi akan melalui tahap validasi
  6. Verifikasi lapangan untuk permohonan pengurangan dan atau keberatan PBB-P2
  7. Proses Penetapan Hasil Pengurangan dan atau keberatan PBB-P2
  8. Berkas permohonan yang sudah lengkap tervalidasi diinput oleh petugas dan database akan tersimpan pada SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak)
  9. Hasil akhir dari permohonan pelayanan

SPPT PBB disampaikan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah  surat permohonan diterima oleh petugas layanan.


Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Pengaduan Layanan bisa lewat :  https://play.google.com/store/apps/details?id=id.purworejokab.aduanv2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan"