No. SK: 500.13/1685/2024
SPPT PBB disampaikan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh petugas layanan.
Tidak dipungut biaya
SPPT PBB
Pengaduan Layanan bisa lewat : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.purworejokab.aduanv2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store