No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020
Setelah pasien melakukan pendaftaran dilakukan anamnesa atau keluhan pasien dan petugas mendampingi dokter memeriksa pasien.
Dokter memberikan terapi/konseling sesuai kebutuhan pasien dan apbila perlu diberikan rujukan . Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju kasir untuk melakukan administrasi pembayaran dan setelah menadapatkan pelayanan di Apotek pasien bisa pulang
Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015
Informasi Medis dan masalah kesehatan pasien dan konseling
Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store