Pelayanan MTBS

No. SK: 012/SK/PKM-CLM/XI/2020

  • Pasien Umum
    1. • KTP/KK/SIM
    2. • Kartu kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)
  • Pasien BPJS
    1. • Kartu BPJS
    2. • KTP/KK/SIM

  1. Pasien telah mendaftar di pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian
  2. Menunggu dipanggil petugas sesuai urutan antrian
  3. Pemeriksaan oleh Dokter atau Perawat dan atau pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Bila perlu pasien dirujuk ke Rumah Sakit rujukan atau rujukan internal di Puskesmas
  5. Pemberian terapi/resep obat
  6. Melakukan pembayaran di kasir apabila ada administrasi yang harus diselesaikan
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Pasien pulang

15 Menit

Pasien Umun: Sesuai Perbub Garut nomor 1172 Tahun 2015

Pasien BPJS: Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan MTBS

·       Kotak saran

·       WA: 085321788494

·       Facebook: UPT Puskesmas Cilimus

·       IG: puskesmascilimus08

Email: cilimusok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 085321788494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"