Surat Keterangan Wali Nikah

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP yang mau menikah
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga yang mau menikah
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran yang mau menikah
  5. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian orang tua yang mau menikah
  6. Membawa Fotocopy KTP Wali
  7. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Wali

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW Online, Fotocopy KTP yang mau menikah, Fotocopy Kartu Keluarga yang mau menikah, Fotocopy Akta Kelahiran yang mau menikah, Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian orang tua yang mau menikah, Fotocopy KTP Wali dan Fotocopy Kartu Keluarga Wali ke Kelurahan setempat
  2. Petugas Kelruahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verfikasi dan validasi kelengkapan berkas), jika berkas sudah lengkap dilanjutkan untuk pembuatan surat oleh Petugas Kelurahan.
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh Petugas Kelurahan
  4. Petugas Kelurahan memberikan surat kepada Pemohon (Pemohon menerima Surat Keterangan Wali Nikah)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali Nikah

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Wali Nikah"