Pembinaan Kelembagaan Kemasyarakatan Desa (RT, RW, Kader Posyandu, PKK, Karang Taruna Desa, LPM Desa/Kelurahan)

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Keterkaitan:
    1. SOP Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
    2. SOP Pelaksanaan Pembina Evaluasi Lembaga kaemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
    3. SOP Pelaksanaan Fasilitasi Pelaporan Pembinaan Evaluasi Lembaga Kemasyarakatan, lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;

    Kualifikasi:
    1. Memiliki kemampuan pengeolahan data sederhana;
    2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan;
    3. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan;

    Peralatan/Perlengkapan
    1. Lembaga Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran
    2. Komputer/Printer/Scanner
    3. Jaringan Internet
    4. Mobil/Motor

  1. menugaskan Kasi untuk mendampingi/melaksanakan Pembinaan Lembaga kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
  2. Melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
  3. Setiap tiba dilokasi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat mengisi buku tamu kunjungan;
  4. Mengisi Buku Tamu, memadu pengisian berita acara Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
  5. Merekap berita acara dan foto Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
  6. Membuat nota dinas laporan Pembinaan dan menyerahkan kepada Kabid;
  7. Memeriksa draf nota dinas. Jika setuju, Kabid menandatangani nota dinas. Jika tidak setuju mengembalikan kepada kasi untuk diperbaiki;
  8. Menyerahkan nota dinas laporan Pembinaan Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
  9. Memerintahkan Fungsional Umum untuk mengarsipkan nota dinas Pembinaan Lembaga kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakatan dan Hukum Adat;

Sesuai Materi

Tidak dipungut biaya

Pembinaan ke Lapangan

Bidang P2LKDLAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kelembagaan Kemasyarakatan Desa (RT, RW, Kader Posyandu, PKK, Karang Taruna Desa, LPM Desa/Kelurahan)"