Penanganan Pengaduan

  1. Bukti pengaduan berupa surat manual dan atau surat elektronik melalui berbagai media pengaduan dengan dibubuhi identitas pengadu
  2. Kelengkapan bukti dukung administratif bila ada

  1. Pengaduan ditujukan melalui media pengaduan resmi dengan identitas pengadu
  2. Staf/Kasubag Umum akan meregister pengaduan untuk kemudian disampaikan kepada tim penanganan pengaduan
  3. Tim penanganan pengaduan akan melakukan pembahasan untuk memberikan respon jawaban
  4. Pembahasan tim akan dituangkan dalam bentuk surat manual atau surat elektronik dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku penanggungjawab
  5. Balasan akan disampaikan melalui media sesuai media yang dipilih

Lima Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Segala pengaduan pelayanan produk perizinan dan non perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"