09. Catatan Pinggir Pencatatan Sipil

  • Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. kutipan akta kelahiran anak;
    3. fotokopi KK orang tua angkat; dan
    4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
  • Pencatatan perubahan nama Penduduk
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
    2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
    3. fotokopi KK; dan
    4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
  • Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
    2. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
    3. fotokopi KK.
  • Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
    1. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
    2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  • Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
    1. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
    3. fotokopi KK.
  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
    1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
    2. fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
    3. fotokopi KK; atau
    4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
    2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
    4. KK Asli;
    5. KTP-el Asli; dan
    6. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)
  • Pencatatan Abg Yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Abg
    1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
    2. Kutipan akta kelahiran asli.
  • Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
    1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
    2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  • Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  • Pencatatan perubahan nama Penduduk
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  • Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  • Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
    6. Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan: a. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan; b. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll; c. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama; d. mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi); dan Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
  • Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. WNI mengisi F-2.01;
    2. WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).
    3. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
    4. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01;
    5. WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
    6. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
    7. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
    8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
    9. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  • Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
    1. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;
    2. Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan);
    3. Pemohon menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan;
    4. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12);
    5. Dalam hal Akta Kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Pewakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  • Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
    1. OA mengisi F-2.02;
    2. OA Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
    3. OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke Imigrasi;
    4. OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian) karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
    5. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
    6. Dalam hal Perwakilan RI belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil Kab/Kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Kecuali Untuk Jenis Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus Maksimal 1 (Satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

1). Catatan Pinggir Pengangkatan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran 2). Catatan Pinggir Perubahan Nama dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 3). Catatan Pinggir Perubahan Peristiwa Penting lainnya dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 4). Catatan Pinggir Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 5). Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil; Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 6). Catatan Pinggir Register Akta Pencatatan Sipil; Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 7). Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan 8). Catatan Pinggir Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan 9). Catatan Pinggir Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan atau Cataan Pinggir Akta Pencatatan Sipil

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "09. Catatan Pinggir Pencatatan Sipil"