Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Kecuali Untuk Jenis Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus Maksimal 1 (Satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
1). Catatan Pinggir Pengangkatan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran 2). Catatan Pinggir Perubahan Nama dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 3). Catatan Pinggir Perubahan Peristiwa Penting lainnya dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 4). Catatan Pinggir Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 5). Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil; Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 6). Catatan Pinggir Register Akta Pencatatan Sipil; Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 7). Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan 8). Catatan Pinggir Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan 9). Catatan Pinggir Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan atau Cataan Pinggir Akta Pencatatan Sipil
1. Pengaduan langsung/Offline
2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store