ICU: ≤NICU: Hiperbil 1 hari, Lain-lain Sesuai kasus
a. Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs
b. Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
a. NICU: Perawatan ikterus neonatorum, perawatan hypoglikemia pada neonatus, perawatan kejang pada neonatus, perawatan pneumotoraks, perawatan sindrom gawat napas pada neonatus, perawatan sepsis neonatorum, perawatan tetanus neonatorum, BBLR/BBLASR, asfiksia neonatoru, Bayi dengan ibu bermasalah. b. PICU : DHF Grade 3 dan 4, Diare Akut dehidrasi berat, bronco peunomia dengan ancaman gagal nafas kejang terus menerus atau status konlusif meningistis atau ensepalitis dengan penurunan kesadaran, KAD Anemia grafis dengan adanya indikasi pendaharan post operasi dengan hemodynamic tidak stabil, SNA dengan hipertensi maligna, shok dengan macam-macam penyebab ensephalopatik. c. ICU: Pelayanan pengelolaan resusitasi segera untuk pasien gawat darurat, tunjangan kardio-respirasi jangka pendek, pemamtauan serta pencegahan penyulit pada pasien medik dan bedah yang berisiko, ventilasi mekanik, dan pemantuan kardiovaskuler d. ICU COVID : Pelayanan pengelolaan resusitasi segera untuk pasien gawat darurat, tunjangan kardio-respirasi jangka pendek, pemamtauan serta pencegahan penyulit pada pasien medik dan bedah yang berisiko, ventilasi mekanik, dan pemantuan kardiovaskuler e. Perinatologi : Pelayanan perawatan bayi baru lahir resiko tinggi, kelainan bawaan, dan bayi sakit
a. Nama Petugas (MOD):
Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.
No. HP : 0821 2238 9414
b. Kotak Saran, E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id
c. Website : http://span.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store