Pelayanan Intensif (ICU, NICU dan PICU)

  1. a. Status pasien lengkap dengan hasil konsul b. Untuk pasien NICU dan PICU sudah konsul dokter spesialis anak c. Untuk pasien ICU sudah konsul dokter intensive care unit d. Pasien NICU (Bayi baru lahir , bayi usia sampai 28 hari, dan BBLR <2500 gr) e. Pasien PICU (Pasien bayi berusia lebih 28 hari dan remaja sampai usia 17 tahun) f. Pasien ICU (Pasien berusia lebih 17 tahun)

  1. Prosedur ICU 1. pasien datang melalui Ranap, Rajal, IGD Prosedur NICU 1. pasien datang melalui Ranap, Rajal, IGD Prosedur PICU 1. pasien datang melalui Ranap, Rajal, IGD 2. dokter memeriksa pasien

ICU: NICU: Hiperbil 1 hari, Lain-lain Sesuai kasus

a.    Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs

b.  Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif  Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan

a. NICU: Perawatan ikterus neonatorum, perawatan hypoglikemia pada neonatus, perawatan kejang pada neonatus, perawatan pneumotoraks, perawatan sindrom gawat napas pada neonatus, perawatan sepsis neonatorum, perawatan tetanus neonatorum, BBLR/BBLASR, asfiksia neonatoru, Bayi dengan ibu bermasalah. b. PICU : DHF Grade 3 dan 4, Diare Akut dehidrasi berat, bronco peunomia dengan ancaman gagal nafas kejang terus menerus atau status konlusif meningistis atau ensepalitis dengan penurunan kesadaran, KAD Anemia grafis dengan adanya indikasi pendaharan post operasi dengan hemodynamic tidak stabil, SNA dengan hipertensi maligna, shok dengan macam-macam penyebab ensephalopatik. c. ICU: Pelayanan pengelolaan resusitasi segera untuk pasien gawat darurat, tunjangan kardio-respirasi jangka pendek, pemamtauan serta pencegahan penyulit pada pasien medik dan bedah yang berisiko, ventilasi mekanik, dan pemantuan kardiovaskuler d. ICU COVID : Pelayanan pengelolaan resusitasi segera untuk pasien gawat darurat, tunjangan kardio-respirasi jangka pendek, pemamtauan serta pencegahan penyulit pada pasien medik dan bedah yang berisiko, ventilasi mekanik, dan pemantuan kardiovaskuler e. Perinatologi : Pelayanan perawatan bayi baru lahir resiko tinggi, kelainan bawaan, dan bayi sakit

a.    Nama Petugas (MOD):

Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.

No. HP : 0821 2238 9414

b.   Kotak  Saran, E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id

c.    Website : http://span.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif (ICU, NICU dan PICU)"