Pelayanan Pemeriksaan Mikrobiologi Klinik

No. SK: 014/SK.A/01/LABKES/2024

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Formulir Permintaan
  3. Sampel Pemeriksaan (diambil oleh petugas)

  1. Pasien mendaftarkan diri dengan membawa kartu identitas dan formulir rujukan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) melakukan flebotomi
  3. Untuk sampel feses, pasien diberikan wadah, selanjutnya sampel diberikan kepada petugas ATLM dan dibuat sediaan
  4. Petugas ATLM melaporkan hasil kepada Dokter Spesialis Patologi Klinik untuk divalidasi
  5. Hasil yang sudah divalidasi diserahkan kepada petugas Administrasi untuk diketik
  6. Hasil yang sudah divalidasi dan diketik diserahkan kepada pasien

Batas waktu tunggu (Turn-Around Time/TAT) untuk pemeriksaan mikrobiologi klinik adalah 4 jam.

Tarif berdasarkan Perda Garut No. 8 Tahun 2023

1.     Telur cacing         : Rp   55.000

2.     Filariasis              : Rp   70.000

3.    Malaria                  : Rp 110.000

Hasil pemeriksaan laboratorium Mikrobiologi Klinik

Aduan dan keluhan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung kepada petugas laboratorium

2.     Menelepon ke nomor (0262) 4892941

3.     Mengisi formulir umpan balik (feedback) yang disediakan

4.   Mengisi link Google Form dengan memindai QR-code yang disediakan di laboratorium

5.     Mengirim pesan melalui surat elektronik ke labkesdagarut@gmail.com

6.     Mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp ke nomor 085865043010 atau Instagram @labkeskalibrasi.garut

7.  Disampaikan melalui Website http://labkesda.garutkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Mikrobiologi Klinik"