Presensi Wajib Lapor

No. SK: KEP- 2 /L.2.26/Cp.1/01/2024

  1. Membawa surat putusan Pengadilan
  2. Membawa KTP
  3. Membawa surat penahanan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Presensi Wajib Lapor

PTSP Kejari Belawan

Span Lapor

Hotline Kejari Belawan

Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Presensi Wajib Lapor"