Pelayanan Pajak Sarang Burung Walet

No. SK: 500.13/1685/2024

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha, Fotokopi NPWP, Stempel/Cap Usaha, Fotokopi Ijin Usaha
  2. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD)
  3. Username dan password SPTPD beserta lampirannya (Dasar Pengenaan Pajak/ rekapitulasi omzet / bon penjualan )

  1. Hadir langsung (offline) ke gerai pelayanan dengan membawa persyaratan pendaftaran Wajib Pajak atau online melalui nomor layanan pajak daerah
  2. Proses pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak oleh petugas
  3. Proses Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) oleh petugas
  4. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD)
  5. Menerima SPTPD

SPTPD diberikan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah  surat permohonan diterima oleh petugas layanan


Tidak dipungut biaya

SPTPD

Pengaduan Layanan bisa lewat https://play.google.com/store/apps/details?id=id.purworejokab.aduanv2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Sarang Burung Walet"