Pelayanan Ijin Usaha Angkutan Umum

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Foto copy ijin usaha angkutan umum dan aslinya
  3. Foto copy bukti lulus uji

  1. Pemohon mendaftar ijin usaha angkutan umum yang dapat dilakukan secara manual melalui loket pendaftaran
  2. Petugas penerima berkas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan validasi dan dapat dilakukan pencetakan ijin usaha angkutan umum

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Usaha Angkutan Umum

Surat/tertulis ditujukan kealamat : Jl. Thamrin No. 48A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun

Nomor Whatsapp : 089671280060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Usaha Angkutan Umum"