Verifikasi Persyaratan Pengajuan BLT Desa

No. SK: 43 Tahun 2024

  • BLT Desa triwulan I
    1. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
    2. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa bulan ke 11 dan bulan ke 12 tahun anggaran sebelumnya
  • BLT Desa triwulan II
    1. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
    2. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa triwulan I
  • BLT Desa triwulan III
    1. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
    2. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa triwulan II
  • BLT Desa triwulan IV
    1. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
    2. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa triwulan III

  • BLT Desa triwulan I
    1. Pemerintah Desa Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan I dengan melampirkan:
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa Bulan ke 11 dan Bulan ke 12 tahun anggaran sebelumnya
    2. Pemerintah Kecamatan Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan I dengan melampirkan :
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa Bulan ke 11 dan Bulan ke 12 tahun anggaran sebelumnya
    3. Dinas PMD melakukan perekaman atas realisasi penyaluran BLT DD bulan ke 11 dan ke 12 tahun anggaran sebelumnya melalui aplikasi Omspan;
      Dinas PMD melakukan pengajuan BLT DD dengan terlebih dahulu menginput Perkades tentang Penetapan KPM BLT Desa dan Jumlah KPM melalui Omspan
  • BLT Desa triwulan II
    1. Pemerintah Desa Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan II dengan melampirkan:
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa Triwulan II
    2. Pemerintah Kecamatan Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan II dengan melampirkan :
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa triwulan I
    3. Dinas PMD melakukan perekaman atas realisasi penyaluran BLT DD triwulan I melalui aplikasi Omspan;
      Dinas PMD melakukan pengajuan BLT DD dengan terlebih dahulu menginput Jumlah KPM triwulan II melalui Omspan
  • BLT Desa triwulan III
    1. Pemerintah Desa Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan III dengan melampirkan:
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa Triwulan II
    2. Pemerintah Kecamatan Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan III dengan melampirkan :
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa triwulan II
    3. Dinas PMD melakukan perekaman atas realisasi penyaluran BLT DD triwulan III melalui aplikasi Omspan;
    4. Dinas PMD melakukan pengajuan BLT DD dengan terlebih dahulu menginput Jumlah KPM triwulan III melalui Omspan
  • BLT Desa triwulan IV
    1. Pemerintah Desa Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan IV dengan melampirkan:
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa Triwulan III
    2. Pemerintah Kecamatan Mengajukan surat permohonan penyaluran BLT Desa Triwulan IV dengan melampirkan :
      a. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan BLT Desa dari Kepala Desa;
      b. Laporan realisasi penyaluran BLT Desa triwulan III
    3. Dinas PMD melakukan perekaman atas realisasi penyaluran BLT DD triwulan III melalui aplikasi Omspan;
      Dinas PMD melakukan pengajuan BLT DD dengan terlebih dahulu menginput Jumlah KPM triwulan IV melalui Omspan

1. Pemeriksaan berkas (1-3 hari)

2.  Pengajuan BLT Desa setiap triwulan melalui aplikasi Omspan (1-3 hari)

Tidak dipungut biaya

Pengajuan penyaluran BLT Desa setiap triwulan melalui aplikasi Omspan

Bidang Keuangan dan Aset Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Persyaratan Pengajuan BLT Desa"