Pelayanan Rekomendasi Surat Pengajuan Kredit ke Bank/ Lembaga Keuangan

No. SK: 000.8.3.2/Kep.08-Kec/2024

  1. Membawa Berkas ajuan kredit bank yang sudah ditandatangan Kepala Desa
  2. Photo Copy KK dan KTP
  3. Jaminan (Ajb bermaterai/ Leter C)

  1. Pemohon daftar ke penerima berkas
  2. Penerima Berkas memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyampaikan Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan disampaikan ke Camat
  4. Proses Penandatanganan oleh Camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kredit Bank yang sudah ditandatangan

4.Langsung berhadapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Pengajuan Kredit ke Bank/ Lembaga Keuangan"