Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  • BPJS
    1. kartu BPJS, KTP
  • Umum
    1. KTP

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB); b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Dokter/Bidan menanyakan keluhan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Dokter/Bidan melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Dokter/Bidan meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; f. Dokter/Bidan melakukan tindakan medis atau tindakan kebidanan seperlunya terhadap pasien yang dapat dilayani di puskesmas; g. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; h. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; i. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan seperlunya jika diperlukan atau konseling, informasi dan edukasi (KIE) oleh Dokter/Bidan lebih lanjut; j. Pasien diberikan resep obat oleh Dokter/Bidan jika diperlukan; k. Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien minimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien

-        Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

-        Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan kesehatan ibu dan anak

-        Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Rifqatil Aini, S.KM dan Sisca Vinawati, A.Md Keb);

-        Menyampikan melalui Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Manding;

-        Melalui WA/SMS cepat ke Nomor 081770411215 – 087777000529

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

-        Dapat melalui e-mail : subbagtu.manding@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)"