Poli MTBS

No. SK: 188/003/KPTS/402.102.12/2022

  • Poli MTBS
    1. persaratan pendaftran
    2. Persaratan Penunjang Lainnya

  • POLI MTBS
    1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
    2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
    3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
    4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    7. Petugas memberi resep obat
    8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat.


Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Madiun

 BPJS : Bebas Biaya 

 Umum : Berdasarkan Tarif PERDA yang berlaku

Poli MTBS

Segala jenis pengaduan akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan ditindak lanjuti bila terbukti ada penyimpangan dan bukti penyalah gunaan wewenang dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli MTBS"