Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 449.1/ 13 Tahun 2024

  1. Sudah melakukan pendaftaran

  1. Petugas melakukan kebersihan tangan
  2. Petugas menggunakan APD
  3. Petugas melakukan desinfeksi ruangan sebelum di gunakan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai tingkat kedaruratan
  5. Petugas mengidentifikasi pasien
  6. Petugas melakukan anamnese
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  8. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika di butuhkan
  9. Petugas melakukan rujukan internal jika di butuhkan
  10. Petugas melakukan mendiagnosa sesuai ICD X
  11. Petugas melakukan teraphy
  12. Petugas melakukan rujukan jika tidak bisa di tangani
  13. Petugas melakukan memasukkan ke ERM
  14. Petugas melakukan Administrasi umum
  15. Petugas melakukan desinfektan alat dan ruangan

Sesuai Hari Perawatan yang di tentukan oleh dokter

Pasien BPJS           : GRATIS

Pasien Umum         : Perda Tarif No 19 Tahun 2023

Perda Tarif  Layanan Kesehatan UPT Puskesmas Jumantono : 

https://www.instagram.com/p/C7LrrT1rcle/?igsh=MTNycjkycndvdW0yNw==


Unit Kesehatan Masyarakat (UKM)

Telepon                   : (0271) 7889171

Whatsapp               : 082322412994

Email                      : uptpuskesmas.jumantono@gmail.com

Facebook                : Puskesmas Jumantono

Instagram                : media.puskesmasjumantono

Tiktok                      : puskesmas_jumantono

Youtube                  : puskesmas_jumantono


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"