Rekomendasi Ijin Mendirikan Bagunan

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Photo copy KTP dan KK pemohon
  2. Photo copy setatus kepemilikan Tanah AJB , Sertipikat Tanah

Photo Copy KK KTP-e, Izin Tetangga, setatus kepemilikan Tanah, pemeriksaan Berkas, koordinasi untuk pengecekan, pengetikan berkas, penandatanganan rekomendasi IMB

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin mendirikan Bagunan

Melalui Layanan Pengaduan dan Pelayanan Petugas Pengaduan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store