Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. Pasien menyerahkan formulir kepada petugas Laboratorium

Pasien menyerahkan formulir  permintaan pemeriksaan kepada petugas Lab untuk dambil spesiemnnya dan hasilpemeriksaan dilakukan validasi, hasil dari pemeriksaan lab diserahkan ke dokter untuk menerima penjelasan hasil pemeriksaan tersebut dan formulir  hasil pemeriksaan diserahkan dokter ke pasien

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Pemeriksaan Hematologi, Kimia darah, Imunologi, Mikrobiologi, Urinalisa dan Feses

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-