No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023
Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien
10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien
- Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);
- Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
- Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Rifqatil Aini, S.KM dan Sisca Vinawati, A.Md Keb);
- Menyampikan melalui Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Manding;
- Melalui WA/SMS cepat ke Nomor 081770411215 – 087777000529
- Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;
- Dapat melalui e-mail : subbagtu.manding@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store