Permintaan Data Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 27.a/DP2KBP3A/TAHUN 2022

  • Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis yang berisi :
    1. Identitas Pemohon yang meliputi nama perseorangan/Institusi/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat/Partai Politik/Badan Publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail;
    2. data dan informasi yang diminta secara jelas;
    3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
    4. Melampirkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas lainnya yang berlaku. ditujukan ke alamat: ? Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jl. Rahadi Oesman Nomor 3 Lt. 4 Pontianak (78116) atau melalui e-mail: dppkbpppa@pontianakkota.go.id
  • Pengguna Layanan datang langsung menemui Petugas atau Personil ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan melakukan:
    1. mengisi buku tamu;
    2. membawa Surat Permohonan dari Pimpinan Institusi/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat/Partai Politik/Badan Publik lainnya;
    3. menunjukan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas lainnya yang berlaku;
    4. mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik/Data yang telah disediakan; dan
    5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Pengguna layanan mendapatkan data dari bidang, terkait data yang dibutuhkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Permintaan Data Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Lt. 4    

                           Pontianak (78116)

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

langsung via:

Telepon Kantor :  0561  Jendela Pontianak Integrasi (JEPIN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0561 (8176776) 0811 5764555 (Hotline: LARA EMAKK)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak "