Pelayanan Pajak Reklame

No. SK: 500.13/1685/2024

  1. No Daftar Ijin Reklame

  1. Hadir langsung (offline) ke gerai pelayanan dengan membawa persyaratan pendaftaran Wajib Pajak atau online melalui nomor layanan pajak daerah
  2. Proses pendataan Objek Pajak oleh petugas
  3. Setelah status izin diterima dan data sudah lengkap petugas melakukan input data Objek Pajak Reklame pada sistem SIMPATDA (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah
  4. Penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame oleh petugas
  5. Cetak SKPD Reklame
  6. Menerima Stiker Bukti Pelunasan Pajak Reklame

Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh Kepala Bidang Pajak Daerah

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame

Pengaduan Layanan bisa lewat https://play.google.com/store/apps/details?id=id.purworejokab.aduanv2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Reklame"