Poli Umum

No. SK: 440/001/KEP/435.1012.106/2024

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK 2. Kartu Berobat 3. BPJS/ JKN/KIS

  1. 4. Pasien datang ke Puskesmas 5. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN 6. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke ruang pemeriksaan umum 7. Pasien menuju Poli Umum dan menunggu giliran untuk diperiksa 8. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik 9. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik 10. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 11. Setelah dari laboratorium kembali ke dokter dan akan diberikan resep oleh dokter 12. Pengambilan obat ke ruang Farmasi 13. Melakukan pembayaran ke kasir pembayaran untuk pasien non BPJS / KIS / JKN 14. Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan 15. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register kunjungan pasien

Senin s/d Kamis Jam Buka Layanan Pukul : 07.30 - 12.00 WIB

Jumat Jam Buka Layanan Pukul : 07.30 - 10.00 WIB

Jumat Jam Buka Layanan Pukul : 07.30 - 11.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemeriksaan Umum

a.     Pengaduan secara langsung

b.     Kotak pengaduan dan saran

c.      Telp, SMS, WA : 082219292229

d.     Email : talangopuskesmas@gmail.com

e.     Website : https://puskesmastalango.dinkessumenep.org

f.       Instagram : @puskesmas_talango

g.  Facebook : Puskesmas Talango

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"