Pelayanan Rawat Jalan Pemeriksaan Umum Dan Usia Lanjut

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  • BPJS
    1. KTP, BPJS
  • Umum
    1. IDENTITAS

  1. a. Pasien datang ke Ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas c. Dokter/Perawat menanyakan keluhan sakit pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Dokter/Perawat meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; f. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; g. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; h. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Pemeriksaan Umum untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan medis seperlunya oleh Dokter/Perawat lebih lanjut; i. Pasien diberikan resep obat oleh Dokter/Perawat; j. Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien

-        Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

-        Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan pengobatan umum

-        Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Rifqatil Aini, S.KM dan Sisca Vinawati, A.Md Keb);

-        Menyampikan melalui Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Manding;

-        Melalui WA/SMS cepat ke Nomor 081770411215 – 087777000529

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

-        Dapat melalui e-mail : subbagtu.manding@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Pemeriksaan Umum Dan Usia Lanjut"