Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 000.8.3.2/Kep.08-Kec/2024

  1. KTP Elektronik calon kedua mempelai
  2. Kartu Keluarga calon kedua mempelai
  3. Foto 4x6 (3 Buah) dan 2x3 (2 Buah) calon kedua mempelai
  4. Ijazah kedua calon mempelai
  5. Akta Kelahiran calaon mempelai
  6. NA dari Desa

  1. Pemohon membawa usulan Rekomendasi dan persyaratannya ke penerima berkas
  2. Penerima berkas menyerahkan dokumen ke Seksi KESRA
  3. Seksi KESRA melakukan Pengecekan persyaratan dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi
  4. Penandatangana Rekomendasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

4.Langsung berhadapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah"