Pelayanan Rekomendasi Kendaraan Uji Rubah Bentuk

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Permohonan rekomendasi kendaraan baru rubah sifat
  2. Menunjukkan identitas pemohon (KTP/Domisili Perusahaan)
  3. Menunjukkan identitas pemilik kendaraan (KTP/Domisili Perusahaan)
  4. Menunjukkan Faktur Kendaraan/Fiskal Dari Luar Daerah
  5. Salinan Surat Badan Hukum/Company profil Perusahaan
  6. Menunjukkan Surat Registrasi Uji Tipe /Bukti Lulus UJi
  7. Melampirkan rekomendasi dan kartu induk (jika kendaraan mutasi dari luar daerah)

  1. Pemohon mendaftar uji kendaraan bermotor yang dapat dilakukan secara manual melalui loket pendaftaran atau secara online melalui aplikasi
  2. Petugas penerima berkas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan, menetapkan waktu uji
  3. Setelah proses pemeriksaan dan penetapan waktu uji selesai kemudian petugas melakukan validasi dapat dilakukan pencetakan rekomendasi kendaraan baru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Kendaraan Baru

Surat/tertulis ditujukan ke alamat : Jl. Thamrin NO. 48 A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kendaraan Uji Rubah Bentuk"