Pelayanan Penerimaan Tamu

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Materi/ bahan yang akan dibahas

  1. Pemohon mendatangi meja pelayan yang telah disediakan
  2. Pemohon mengisi Buku Tamu dan diberikan Kartu Kunjungan
  3. Pemohon menyampatikan Materi atau Kepentingan Kunjungan
  4. Petugas Pelayanan memberikan Informasi langsung apabila kepentingan tersebut bersifat umum
  5. Petugas Pelayanan menghubungi Bidang sesuai kepentingan Pemohon apabila membutuhkan penanganan teknis
  6. Pemohon diantar ke Bidang yang dituju
  7. Apabila telah seslasi pemohon kembali ke Meja Pelayanan dan menyerahkan Kartu Kunjungan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Tamu

Subag Umum, DPMD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"