Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/325/KPTS/402.102.26/2024

  1. Kartu identitas : KTP, KK atau KIA
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

Pasien Baru : 10 Menit

Pasien Lama : 5 Menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024

1. Pasien Umum/BPJS Faskes luar  Rp. 10.000,-

2.Pasien  BPJS Faskes Puskesmas Gantrung : Gratis

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.     Email : puskgantrung@gmail.com

2.     Telp : (0351) 367743

3.     Whatsapp Aduan: 0895 635 635 635

4.    Melalui kotak saran dan media social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN mobile dan SIpoline Puskesmas